Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen utama, yaitu: Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi. Surat pengantar dari kelurahan. Formulir permohonan KTP baru dari kelurahan. Jika E-KTP rusak, tak perlu membawa surat keterangan dari kantor kepolisian, cukup membawa KTP yang rusak.
Program studi: Benar-benar telah melakukan penelitian mulai dari tanggal 9 sampai dengan 30 April Tahun 2021 di Desa Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang untuk menyusun skripsi dengan judul Partisipasi Masyarakat Desa Sukamaju dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Untuk kehilangan sertifikat tanah: Membawa fotokopi sertifikat atau surat pengantar dari BPN serta perangkat desa setempat. Untuk kehilangan ijazah: Membawa surat pengantar yang diterbitkan oleh dinas atau sekolah terkait yang mengeluarkan ijazah. Baca juga: Kumpulan Contoh Surat Undangan Terbaru; 13 Contoh Undangan Pernikahan
Berikut cara kita buat surat kehilangan di Kepolisian: 1. Siapkan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan. Meski kadang nggak diminta, tapi kalau bisa disiapkan biat tidak bolak-balik. Sebelum ke kelurahan atau desa mengeluarkan surat pengantar mereka akan meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat. Kalau sudah ada surat pengantar tinggal
Surat Keterangan Kehilangan Ijasah. of 2. PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR UPT PENDIDIKAN XXVII KECAMATAN CARINGIN SEKOLAH DASAR NEGERI MUARAJAYA Jln. Mayjen H.Edi Sukma Desa Muarajaya Kec.Caringin 16730 SURAT KETERANGAN NO : 600/318/SD-22/2015 Saya yang bertandatangan di bawah ini Kepala Sekolah SDN Muarajaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor
okumv.
contoh surat pengantar kehilangan dari desa